Terkait Kasus Prostitusi Anak, Ini Alasan Cynthiara Alona Hanya Dipenjara 10 Bulan
Cynthiara Alona (Instagram @cynthiaraalona_)

Bagikan:

JAKARTA - Artis Cynthiara Alona menjalani sidang putusan pada Rabu, 8 Desember di PN Tangerang. Alona terlihat menghadiri sidang ini melalui virtual.

Cynthiara Alona mendapat vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu penjara 10 bulan. Ia dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 296 KUHP tentang perbuatan cabul.

Ketika mendengar vonis, Alona menangis saat menerima vonis tersebut. Pihak jaksa penuntut umum (JPU) awalnya menuntut Alona selama enam tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Vonis 10 bulan penjara disebut adil karena menurut Hakim, Cynthiara Alona sangat kooperatif dan tidak pernah terlibat dalam kasus hukum.

Sebelumnya, polisi menangkap Cynthiara Alona karena hotel miliknya dijadikan lokasi prostitusi online. Setidaknya ada 15 anak di bawah umur yang menjadi korban dan mendapat pemulihan.

Ditangkap pada Maret lalu, 30 kamar yang ada di hotel itu sudah diisi oleh anak-anak dan pria yang menyewa jasa tersebut.

Cynthiara Alona tidak sendiri. Dia ditangkap bersama pengelola hotel dan mucikari yang ikut membuat bisnis ini. Mereka menyebut prostitusi online dibuat untuk menutupi biaya operasional hotel selama pandemi COVID-19.

Cynthiara Alona dinyatakan melanggar Pasal 296 KUHP tentang perbuatan cabul dan dipenjara 10 bulan.