JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus secara tegas memberikan penjelasan bahwa punya alasan yang kuat untuk menjadikan Cynthiara Alona sebagai tersangka. Pemilik Hotel Alona ini rupanya tahu hotelnya dijadikan tempat prostitusi. Bahkan prostitusi itu melibatkan korban sebanyak 15 orang anak di bawah umur.
"CCA adalah pemilik hotel, yang bersangkutan adalah salah satu publik figur. Dia pemilik hotel langsung, bahkan nama hotel ada nama akhir pemilik. CCA mengetahui langsung ada dua alat bukti cukup yang kita dapati untuk bisa kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Yusri Yunus saat pers rilis di Polda Metro Jaya, Jumat, 19 Maret.
Alona, lanjut Yusri, mengetahui dan merestui Hotel A miliknya digunakan sebagai tempat prostitusi untuk menutup biaya operasional. "Hotel ini bintang 2, awalnya kos-kosan sekarang jadi hotel. Motifnya karena pandemi hunian hotel cukup sepi sehingga ada peluang (jadi tempat prostitusi, red) biar dana operasional tetap berjalan. Ini yang dia lakukan dengan menerima kasus-kasus perbuatan cabul di dalam hotelnya, supaya biaya operasional hotel tetap berjalan," tegas Yusri.
Korbannya adalah 15 orang yang rata-rata di bawah umur 14-15 tahun. "Semua kita titipkan ke lambaga perlindungan saksi dan korban. Kita perlu memberikan trauma healing untuk semua korban" ujarnya.
BACA JUGA:
Gadis-gadis muda ini dijerat oleh mucikari dengan berbagai cara. "Caranya mucikari merekrut itu ada yang dipacari, ada yang ditawarkan pekerjaan," jelasnya.
Cynthiara Alona mengetahui praktik jual beli seksual itu dan mendapatkan pembagian hasil. "Tarifnya Rp400.000- Rp1 juta, nanti hasilnya dibagi-bagi. Apakah hanya satu hari sekali, lebih. Bahkan ada yang beberapa kali melayani tamu untuk satu korbannya. Modus operandi yang dilakukan adalah pelaku kerjasama, mulai dari mucikari, pengelola, dan pemiliki hotel. Ketiganya sudah diperiksa kemudian ditetapkan sebagai tersangka," papar Kombes Pol Yusri Yunus.