JAKARTA - Mantan muncikari artis ibu kota, Robby Abbas ditangkap polisi karena terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tapi saat ini polisi justru memburu teman wanita Robby yang berinisial LL.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan sosok LL ini diburu karena terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Dia disebut ikut mengkonsumsi sabu bersama Robby Abbas.
"Memang diakui RA, dia memakai berdua (dengan LL, red). Sekarang kami lakukan pengejaran," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat, 5 Maret.
Namun, Yusri tidak menjelaskan secara detil soal lokasi dan waktu mereka mengkonsumsi sabu. Hanya disampaikan LL juga ikut serta dengan Robby saat membeli sabu di kawasan Kota Bambu, Jakarta Pusat.
Di sisi lain, perihal sosok LL, Yusri menyebut jika perempuan itu bukanlah dari kalangan artis. Perempuan itu hanya sekadar teman main dari Robby Abbas.
"Keterangan dari pada RA bukan, ini teman bermainnya sering sama-sama tapi seorang wanita. Bukan publik figur," kata Yusri.
Sementara untuk Robby Abbas yang ditangkap di salah satu kamar hotel di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, kemungkinan tidak akan lama mendekam di balik jeruji besi.
Alasannya, saat penggerebekan pada Kamis, 4 Maret, tak ada barang bukti narkoba yang ditemukan. Hanya saja, berdasarkan hasil keterangannya dan pemeriksaan urine Robby terbukti mengkonsumsi sabu.
Robby mengaku jika sudah mengkonsumsi sabu bersama LL beberapa minggu lalu.
"Pemeriksaan awal dia (Robby) mengakui memang sudah menggunakan barang haram tersebut, terbukti dengan positif. Tetapi yang dia sampaikan memang jenis sabu-sabu," kata Yusri.
Dengan alasan-alasan itulah, kemungkinan besar Robby bakal menjalani proses rehabilitasi. Tapi saat ini Robby masih harus menjalani pemeriksaan.
BACA JUGA:
"Iya bisa jadi, kemungkinan rehabilitasi," ungkap Yusri.
Yusri bilang, nantinya yang bakal memutuskan Robby Abbas direhabilitasi atau tidak yakni Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK). Sebab, Robby mesti menjalani assesment terlebih dahulu.
"Karena positif tanpa barang bukti. Untuk itu kami arahkan untuk rehabilasi," kata Yusri
Adapun untuk saat ini, polisi menerapkan Pasal 112 UU tentang Narkotika dalam kasus penyalahgunaan narkotika Robby Abbas tersebut.
Sebagai informasi, Robby Abbas sempat menjadi perhatian karena terlibat kasus prostitusi pada 2015. Dia menjual Amel Alvi kepada pria hidung belang.
Hingga akhinya Robby ditangkap dan divonis untuk menjalani hukuman pidana penjara selama satu tahun empat bulan.