JAKARTA - Polisi menyebut eks muncikari artis, Robby Abbas bakal menjalani proses rehabilitasi. Robby Abbas ditangkap karena narkoba.
"Iya bisa jadi, kemungkinan rehabilitasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat, 5 Maret.
Kemungkinan rehabilitasi ini dikarenakan tidak ada bukti narkotika yang ditemukan saat penangkapan. Tapi keputusan rehabilitasi sepenuhnya ada di Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK). Robby Abbas mesti menjalani assesment terlebih dahulu.
"Karena positif tanpa barang bukti. Untuk itu kami arahkan untuk rehabilasi," kata Yusri.
Robby Abbas ditangkap di salah satu kamar hotel di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, pada Kamis, 4 Maret.
Pada saat proses penggeledahan, polisi memang tak menemukan barang bukti. Tapi berdasarkan pengakuan dan hasil pemeriksaan urine, Robby terbukti mengonsumsi sabu. Robby dikenakan Pasal 112 UU tentang Narkotika.
BACA JUGA:
Robby Abbas sempat menjadi perhatian karena terlibat kasus prostitusi pada 2015. Dia menjual Amel Alvi kepada pria hidung belang.
Hingga akhinya Robby ditangkap dan divonis untuk menjalani hukuman pidana penjara selama satu tahun empat bulan.