BURU SELATAN - Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa mantan Bupati Buru Selatan dua periode Tagop Sudarsono Soulisa dengan hukuman selama 10 tahun penjara dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp29 miliar.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 12 A UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) dan pasal 64 ayat (1) KUHP," kata koordinator tim JPU KPK Taufiq Ibnugroho pada sidang di Pengadilan Tipikor Ambon, Antara, Kamis, 29 September.
Sidang tuntutan terhadap mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon Nanang Zulkarnain Faizal didampingi Jenny Tulak dan Anthonius Sampe Sammine selaku hakim anggota.
Terdakwa Tagop Sudarsono juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta subsider satu tahun kurungan dan uang pengganti Rp27,5 miliar dikurangi sejumlah aset berupa bangunan, tanah, dan mobil yang telah disita KPK.
"Harta benda terdakwa juga akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan apabila tidak mencukupi maka terdakwa dihukum selama lima tahun penjara," kata jaksa.
Mantan Bupati Buru Selatan periode 2011-2021 Tagop Sudarsono Soulisa juga dituntut dengan hukuman tambahan sesuai pasal 12 B juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor berupa pencabutan haknya untuk dipilih sebagai pejabat publik.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta tidak mengakui perbuatannya.
Tim jaksa KPK dalam amar tuntutannya juga menyatakan tidak menemukan adanya alasan pemaaf atau pembenaran atas perbuatan terdakwa.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon menunda persidangan untuk dua pekan ke depan dengan agenda mendengarkan pembelaan tim penasihat hukum terdakwa, Joemicho Syaranamual dan kawan-kawan.
Selanjutnya majelis hakim dan tim JPU KPK yang sama menggelar sidang lanjutan atas terdakwa Johny Ryanhard Kasman yang merupakan sopir pribadi dan orang kepercayaan Tagop Sudarsono Soulisa dengan agenda pembacaan tuntutan.
BACA JUGA:
Terdakwa Johny Ryanhard yang didampingi Herberth Dadiara selaku penasihat hukum ini dituntut penjara selama lima tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan karena turut serta menerima transferan dana dari sejumlah rekanan melalui rekening banknya dan diteruskan kepada Tagop Soulisa.