NTB - Wali Kota (Walkot) Mataram Mohan Roliskana memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) hari ini.
Mohan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek fisik dan penarikan retribusi di PT Air Minum Giri Menang (AMGM).
"Saya bersyukur dengan adanya panggilan ini," kata Mohan di Kantor Kejati NTB, Mataram, Selasa 20 Juni.
Usai diperiksa, Mohan mengatakan memberikan keterangan kepada penyidik pidana khusus Kejati NTB terkait adanya penyertaan modal yang bersumber dari Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram.
Terkait dengan kasus dugaan korupsi, Mohan mengaku penyidik tidak menyinggungnya. "Tidak ada itu, saya hanya masalah penyertaan modal saja," imbuhnya.
Pemkot Mataram diketahui memiliki saham di PT AMGM sebesar 46 persen. Saham tersebut berasal dari anggaran penyertaan modal pemerintah.
Dengan adanya penyertaan modal itu, Mohan meyakinkan penyidik Kejati NTB bahwa PT AMGM sudah menjalankan kewajiban, salah satunya terkait pembagian dividen dengan pemilik saham 54 persen dari Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Sebelumnya, dalam kasus ini, penyidik Kejati NTB telah memanggil Walkot Mataram Mohan Roliskana dan Direktur PT AMGM Lalu Ahmad Zaini pada Senin 19 Juni.
Hanya Lalu Ahmad Zaini yang memenuhi panggilan. Sedangkan Mohan menyatakan berhalangan hadir dalam agenda pemeriksaan perdananya itu.
Sementara dalam kasus yang sama, Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid dijadwalkan menjalani pemeriksaan Kejati NTB pada hari ini.
BACA JUGA:
Adapun kasus dugaan korupsi di PT Air Minum Giri Menang (AMGM) ini terkait proyek fisik instalasi gedung dan instalasi air serta penarikan retribusi.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Ely Rahmawati menyampaikan, pengusutan kasus ini masih tahap pengumpulan data dan bahan keterangan.
Elly menuturkan, kasus ini masuk ke meja penyelidikan Kejati NTB berawal dari adanya laporan masyarakat. Dalam laporan, proyek yang diduga bermasalah itu berkaitan dengan pengelolaan anggaran tahun 2019-2020.
Pekerjaan yang dilaporkan bermasalah berkaitan dengan pemasangan pagar panel beton di "Water Treatment Plant" (WTP) Sembung dan pengadaan sumur di 10 titik lokasi.
Selain itu, ada dugaan korupsi dalam proyek pembangunan gedung peralatan produksi, gedung garam, ruang seksi baca, gedung, dan kelengkapan interior Kantor Cabang PT AMGM di wilayah Narmada, Kabupaten Lombok Barat.
Menurut pelapor, berdasarkan laporan Antara, terdapat kekurangan volume di sejumlah item pekerjaan proyek tahun 2019-2020 dengan nilai sedikitnya Rp1 miliar.
Pelapor menduga ada penyelewengan anggaran dan penyalahgunaan jabatan terkait pemungutan pembayaran retribusi sampah. Menurut pelapor, pungutan retribusi sampah telah masuk dalam satu rekening tagihan pelanggan PT AMGM.