Bagikan:

SEMARANG - Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang menggelar sidang lokasi untuk pembuktian kebenaran atas gugatan warga terhadap izin mendirikan bangunan (IMB) Hotel Sato Kudus yang dikeluarkan Bupati Kudus, Jawa Tengah, Senin 19 Juni.

Pelaksanaan sidang lokasi yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PTUN Semarang Ridwan Akhir berlangsung di Hotel Sato, Jalan Pemuda, Kudus. Termasuk di bangunan rumah warga yang terdampak saat proses pembangunan hotel.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kudus Harso Widodo mengatakan sidang lokasi digelar setelah gugatan pertama diputus oleh majelis hakim.

"Jika sebelumnya yang menggugat warga yang rumahnya bersebelahan dengan hotel, sedangkan gugatan terbaru warga yang rumahnya berada di sebelah utaranya," ujarnya.

Sidang lokasi tersebut, kata dia, untuk pembuktian kebenaran laporan tergugat. Sedangkan DPMPTSP Kudus sebagai tergugat dua.

Budi Supriyanto yang menjadi kuasa hukum warga Beny Djunaedi yang rumahnya rusak diduga akibat pembangunan hotel mengakui gugatan terhadap IMB yang dikeluarkan Pemkab Kudus dilayangkan ke PTUN Semarang untuk kedua kalinya.

Putusan PTUN Semarang untuk gugatan pertama, kata dia, setelah dimenangkan Beny Gunawan, namun saat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) malah putusan PTUN Semarang tidak diterima.

Usai menjalani beberapa kali sidang di PTUN Semarang untuk gugatan kedua, kemudian dilanjutkan sidang pemeriksaan setempat hari ini (19/6), setelah sidang gugatan terhadap IMB hotel yang diajukan kliennya.

"Seharusnya ketika ada pelanggaran, maka izinnya harus dicabut sesuai peraturan perundang-undangan tentang gedung dan peraturan bupati. Tetapi bukannya dicabut justru saat ini ada izin IMB baru dengan bangunan berlantai tujuh dari sebelumnya lima lantai," ujarnya.

Apapun alasannya pembangunan tanpa garis sepadan, kata dia, seharusnya tidak diizinkan.

Permasalahan IMB Hotel Sato disebabkan karena dalam pembangunannya mengakibatkan kerusakan cukup parah tiga rumah warga, meskipun satu warga menyatakan berdamai. Akan tetapi, upaya kekeluargaan belum juga membuahkan hasil sehingga berlanjut ke proses pengadilan.