JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) PT Tirta Asasta (Perseroda) Kota Depok menyatakan menghormati proses hukum gugatan warga terhadap pihaknya terkait pembangunan water tank alias tangki air kapasitas 10 juta liter.
"Iya saya tahu, kami menghormati proses hukumnya," ucap anggota Dewas PDAM Tirta Asasta Kota Depok sekaligus Sekda Kota Depok, Supian Suri melalui pesan singkatnya, Kamis 24 Agustus, disitat Antara.
Diketahui, pembangunan water tank dekat pemukiman yang dibangun PT Tirta Asasta Depok sudah mengantongi izin mendirikan bangunan(IMB).
Menurut, Ketua Fraksi PAN DPRD Depok Igun Sumarno, water tank yang dibangun dekat pemukiman warga itu membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.
"Bisa dibayangkan kalau terjadi apa-apa, itu saya kira ini akan menjadi musibah terbesar di Kota Depok. Bilamana hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, namanya musibah kapan pun bisa terjadi," kata Igun.
Ia menekankan, bangunan publik yang membahayakan harus dipertimbangkan untuk keselamatan warga.
"Jangan serta merta bahwa pembangunan itu hanya kebutuhan sehingga tidak mempertimbangkan ke masyarakat-masyarakat di tempat itu," katanya.
"Jadi jangan salah, tidak semua program pemerintah itu tidak salah, ada juga yang menyalahi aturan kalau memang pada saat mekanisme tata cara yang dilakukan," sambung Igun.
BACA JUGA:
Adapun warga kawasan Pesona Depok mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung soal pembangunan water tank kapasitas 10 juta liter yang dinilai membahayakan. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 45/G/2023/PTUN BDG.
Sidang gugatan ini telah dilaksanakan lebih dari delapan kali. Termasuk pada Jumat 19 Agustus, Majelis hakim PTUN Bandung menggelar sidang lapangan terkait dengan gugatan warga kepada PT Tirta Asasta Depok (perseroda) tersebut.