Bagikan:

JAKARTA - Warga Perumahan Pesona Depok II Kota Depok Jawa Barat keberatan dengan pembangunan Watertank PDAM dengan kapasitas 10.000.000 liter milik PT Tirta Asasta karena adanya resiko dan bahaya yang mengancam. Mereka juga tidak pernah menerima pemberitahuan dan sosialisasi bahkan memberikan persetujuan.

Kuasa Hukum warga setempat Lina Novita, S.H., M.H. di Depok, Sabtu, 15 Oktober  menjelaskan tanda-tanda ancaman tersebut telah terjadi pada 31 Juli 2021 telah terjadi banjir lumpur dan sampah di perumahan Pesona Depok II akibat tembok perumahan jebol sehubungan dengan adanya proyek Watertank PT Tirta Asasta.

Begitu juga pada 5 Agustus 2021 untuk pertama kalinya setelah 20 tahun rumah warga yang berada di Pesona Depok II Blok BE No.4 yang bersebelahan dengan proyek Watertank terdampak banjir lumpur yang memasuki rumah dan pekarangan dikarenakan jebolnya tembok pembatas perumahan pesona dengan Proyek watertank, padahal intensitas hujan pada saat itu tidak terlalu besar.

"Dengan adanya kejadian tersebut sudah membuktikan adanya resiko dan bahaya yang mengancam warga atas pembangunan watertank dan menimbulkan ketakutan akan adanya bahaya yang lebih besar bilamana proyek tersebut dioperasikan," ujar Lina Novita yang menerima Surat Kuasa Khusus Nomor 249/SKK/LC&CO/IX/2022 tertanggal 28 September 2022.

Lina Novita mengatakan warga Pesona Depok II pada 12 September 2022 mengadakan musyawarah dengan Direksi PT Tirta Asasta di mana dalam pertemuan tersebut Warga menyampaikan kekhawatirannya dikarenakan pondasi dudukan dinding penahan dibangun di atas lumpur bukan tanah yang solid dan terbukti bangunan penahan tidak kuat menahan derasnya air ke perumahan pesona dikarenakan posisi tanah yang miring menurun ke arah perumahan Pesona Depok II.

Hasil pertemuan tersebut Direktur PT Tirta Asasta Sudirman menyatakan setuju untuk tidak melakukan pengujian, pengoperasian Halaman 2 dari 2 watertank sampai warga meninjau design atau sistem atau lainnya yang berhubungan dengan solusi proyek watertank.

Pihak kuasa hukum mengirimkan hasil pertemuan pada 12 September 2022 dan pada 6 Oktober 2022 bersurat kepada PT Tirta Asasta Depok untuk menyatakan keberatan dan permohonan informasi mengenai proyek pembangunan watertank.

"Namun hingga saat ini belum ada tanggapan apapun dari PT Tirta Asasta, akan tetapi PT Tirta Asasta terus melakukan pembangunan proyek tersebut," jelas Lina dari kantor hukum LC & Co Advocates.

Maka dengan warga menyatakan keberatan atas dibangunnya proyek Watertank di lingkungan perumahan Klien kami, dengan pertimbangan telah timbul dampak banjir lumpur dan potensi bahaya yang lebih besar lagi bilamana proyek tersebut dioperasikan.

Oleh karenanya warga meminta kepada pemerintah setempat khususnya Pemda Kota Depok untuk meninjau ulang agar pembangunan proyek dihentikan atau direlokasi kecuali telah memenuhi syarat atau izin terkait termasuk persetujuan warga.

Sementara itu Dirut PT Tirta Asasta (Perseroda) Muhammad Olik Abdul Holik belum mau menanggapi keberatan warga Perumahan Pesona Depok II dan akan menjelaskan dengan membuat keterangan pers. "Nanti kita akan buatkan press release yah," ujarnya, seperti dikutip Antara.