PEKANBARU - Polda Riau menggagalkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tujuan Malaysia. Sebanyak 12 korban diamankan saat melintasi hutan kawasan Medang Kampai, Dumai.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan para korban diamankan bersama seorang tersangka sebelum memakai speed boat melalui jalur ilegal menuju Malaysia.
"Pelaku seorang pria berinisial RA (29) diamankan bersama belasan pekerja migran di sebuah hutan pada Kamis (15 Juni)," katanya dalam pernyataan tertulis di Pekanbaru, Riau, Senin 19 Juni, disitat Antara.
Ia mengatakan kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat. Praktik TPPO ini diduga dari jaringan Herman Aceh yang saat ini dalam pencarian aparat kepolisian.
"Para pekerja migran itu awalnya dijemput dengan menggunakan mobil di Terminal Kelakap Tujuh dan diantarkan oleh RA ke hutan di Kecamatan Medang Kampai," tuturnya.
BACA JUGA:
Di antara 12 orang calon pekerja migran yang akan diberangkatkan ke Malaysia, salah satunya merupakan warga Rohingya, Myanmar. Selain itu, ada dua orang anak berusia 2,5 tahun.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
"Sementara tersangka Herman Aceh masih dalam pengejaran Ditreskrimum Polda Riau, Polres Bengkalis dan Polres Dumai," ujar Nandang.
Pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dan Pasal 81 jo Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman lebih dari dua tahun penjara.