JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menggelar putusan sidang etik terkait pelanggaran yang diduga dilakukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Jumat, 6 September. Langkah ini diambil setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan yang diajukannya.
“Ya, rencananya Jumat akan diputus,” kata Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 3 September.
Albertina bilang jadwal ini muncul setelah gugatan Ghufron dibacakan setelah PTUN memutus gugatannya.
Diberitakan sebelumnya, PTUN menolak gugatan yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait proses etik Dewan Pengawas KPK. Putusan Nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT diketuk Irvan Mawardi selaku Hakim Ketua dan dua hakim anggota, yakni Yuliant Prajaghupta serta Ganda Kurniawan.
“Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa, 3 September.
Ghufron harus menjalani proses etik setelah membantu mutasi di Kementerian Pertanian (Kementan). Pegawai yang dibantunya ini merupakan menantu dari temannya.
Selain PTUN, Mahkamah Agung (MA) juga sudah menolak gugatan terkait Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas). Putusan ini diketuk pada 12 Agustus.
“Amar putusan tolak permohonan keberatan hak uji materi (HUM),” demikian dikutip dari situs kepaniteraan.mahkamahagung.go.id pada Senin, 19 Agustus.
Gugatan Ghufron ini terdaftar dengan nomor perkara: 26P/HUM/2024. Jenis perkara tata usaha negara (TUN) dan disidangkan oleh Ketua Majelis Irfan Fachruddin dan dua anggotanya, Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun.