Bagikan:

JAKARTA - Polri menyatakan semua kegiatan dan pengadaan yang dilakukan Koprs Bhayangkara telah berdasarkan perundang-udangan ataupun aturan yang berlaku.

Pernyataan itu disampaikan guna menanggapi langkah Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian yang melaporkan dugaan korupsi terkait pengadaan gas air mata oleh Polri ke KPK.

"Perlu kami informasikan Polri dalam setiap proses kegiatan dilakukan dengan mengacu pada perundang-undangan dan aturan yang berlaku dan memastikan bahwa Pengadaan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa, 3 September.

Tak hanya itu, dalam proses pengadaan yang dilakukan Polri juga telah melalui proses perencanaan hingga pengawasan.

Tentunya, dengan melinatkan pihak eksternal untuk memastikan transparansi proses pengadaan tersebut.

"Telah melalui proses perencanaan kebutuhan, pemeriksaan, pengawasan, dan audit dari sejumlah pihak yang berwenang, baik dari internal maupun eksternal Polri," sebutnya.

"Serta dialokasikan dengan efisien yang bertujuan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta tugas fungsi sebagaiaman diamanahkan dalam Undang-undang RI nomor 2 tahun 2002," sambung Trunoyudo.

Di sisi lain, disampaikan juga Polri menghormati langkap pelaporan yang dilakukan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian. Sebab, hal itu merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap Korps Bhayangkara.

"Kami apresiasi wujud peran serta masyarakat dalam memberikan kritik dan masukan atas kebaikan Polri ke depannya," ucapnya.

Trunoyudo juga menyampaikan bila Polri dan KPK selalu bersinergi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

"Kami juga selalu berkoordinasi, komunikasi serta kerjasama dengan lembaga KPK selama ini dalam setiap proses kegiatan terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi," kata Trunoyudo.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian melaporkan dugaan korupsi terkait pengadaan gas air mata oleh Polri ke KPK. Penyimpangan dalam proses yang dilakukan diduga terjadi dan disebut merugikan negara.

"Terkait pengadaan gas air mata ini tadi kami sampaikan setidaknya ada beberapa hal terkait potensi penyimpangan yang terjadi,” kata Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Suryanto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 2 September.

Penyimpangan pertama adalah dugaan persekongkolan tender yang mengarah kepada merek tertentu. “Kemudian yang kedua terkait dengan indikasi mark-up atau kemahalan harga yang dilakukan oleh panitia pengadaan,” tegasnya

Agus bilang panitia pengadaan ini diduga tak cermat saat menyusun anggaran, terutama terkait pepper projectile launcher atau alat pelontar gas air mata pada 2022 dan 2023. “Dugaan indikasi mark-upnya ini mencapai sekitar Rp26 miliar,” ungkapnya.