Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait proses etik Dewan Pengawas KPK. Putusan dibacakan pada hari ini, Selasa, 3 September.

“Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa, 3 September.

Gugatan Nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT diputus oleh Irvan Mawardi selaku Hakim Ketua dan dua hakim anggota, yakni Yuliant Prajaghupta serta Ganda Kurniawan. “Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp442 ribu,” masih dikutip dari situs tersebut.

Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta pada April lalu. Dia berdalih proses etiknya terkait dugaan penyalahgunaan wewenang di Kementerian Pertanian (Kementan) seharusnya tidak dilanjutkan karena dirasa sudah kedaluwarsa.

Ghufron harus menjalani proses etik setelah membantu mutasi di Kementerian Pertanian (Kementan). Pegawai yang dibantunya ini merupakan menantu dari temannya.

Selain PTUN, Mahkamah Agung (MA) juga sudah menolak gugatan terkait Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas). Putusan ini diketuk pada 12 Agustus.

“Amar putusan tolak permohonan keberatan hak uji materi (HUM),” demikian dikutip dari situs kepaniteraan.mahkamahagung.go.id pada Senin, 19 Agustus.

Gugatan Ghufron ini terdaftar dengan nomor perkara: 26P/HUM/2024. Jenis perkara tata usaha negara (TUN) dan disidangkan oleh Ketua Majelis Irfan Fachruddin dan dua anggotanya, Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun.