JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan gugatan terhadap Dewan Pengawas KPK yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai bentuk penghormatan tertinggi.
Hal ini disampaikan menanggapi pernyataan sejumlah pihak yang menudingnya menganggap remeh Dewas KPK karena gugatan itu. Apalagi, Ghufron sampai minta sidang etik terhadap dirinya ditunda dengan alasan gugatan ke PTUN sedang berlangsung.
Adapun Ghufron seharusnya disidang etik pada Kamis, 2 Mei kemarin. Dia diduga menyalahgunakan wewenangnya karena berkomunikasi dengan pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan) membahas mutasi seorang pegawai.
“Jangan salah, ini penghormatan tertinggi saya kepada dewan pengawas yang telah membentuk peraturan dewas agar tegak dan dipatuhi oleh saya dan dewas juga,” kata Ghufron saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 3 Mei.
“Jangan sampai dewas lupa kalau pernah membentuk peraturan,” sambungnya.
Ghufron menyebut gugatannya itu berdasarkan Peraturan Dewas Nomor 4 Tahun 2021 tentang tata cara penegakan kode etik. Disebutnya, pada Pasal 23 mengatur kedaluwarsa laporan atau temuan dugaan pelanggaran kode etik yaitu satu tahun sejak terjadi atau diketahuinya.
Karenanya, dia merasa dugaan pelanggaran etiknya itu harusnya tak ditindaklanjuti Dewas KPK. “Agar dewas yang sudah membuat, menegakkan peraturannya tidak melanggar peraturan yang dibuatnya sendiri,” tegasnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bakal disidang etik karena diduga berkomunikasi dengan pihak Kementerian Pertanian (Kementan) terkait mutasi pegawai pada Kamis, 2 Mei. Dewas KPK memutuskan persidangan digelar karena memiliki sejumlah bukti, termasuk keterangan dari pihak terkait seperti eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Hanya saja, karena Ghufron tidak hadir maka Dewas KPK melakukan penundaan. Persidangan bakal digelar lagi pada 14 Mei mendatang.