Bagikan:

JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyidang kembali dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada pertengahan bulan ini.

Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris mengatakan penundaan persidangan etik terhadap Ghufron dilakukan karena dia tak menghadiri sidang pada hari ini, Kamis, 2 April. Sebab, dia mengajukan gugatan terhadap Dewan Pengawas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Sidang ditunda tanggal 14 Mei 2024,” kata Syamsuddin kepada wartawan, Kamis, 2 April.

Ghufron diketahui mengajukan gugatan ke PTUN karena merasa Dewan Pengawas KPK tak berhak menangani dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya sebab sudah kedaluwarsa. Adapun dia diduga melanggar karena menyalahgunakan wewenangnya untuk mengurusi mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan).

Ke depan, Dewas KPK memastikan sidang dugaan pelanggaran etik dilaksanakan dan tak terpengaruh gugatan tersebut. “Jika panggilan kedua nanti tidak hadir juga maka sidang etik tetap dilanjutkan,” tegas Syamsuddin.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bakal disidang etik karena diduga berkomunikasi dengan pihak Kementerian Pertanian (Kementan) terkait mutasi pegawai. Dewas KPK memutuskan persidangan digelar karena memiliki sejumlah bukti, termasuk keterangan dari pihak terkait seperti eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Sementara itu, Ghufron melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewan Pengawas KPK di tengah pengusutan dugaan pelanggaran etik tersebut. Ia juga menggugat Dewan Pengawas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pelaporan terhadap Albertina dilakukan karena dia berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut dugaan pelanggaran etik jaksa berinisial TI yang memeras hakim hingga Rp3 miliar. Sedangkan gugatan ke PTUN dilakukan karena Dewas KPK dianggap tak berhak mengusut dugaan etiknya karena sudah kedaluwarsa.