Bagikan:

JAKARTA - Dewan Pengawas KPK menutup lebih cepat sidang etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada hari ini, Kamis, 2 Mei.

Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris mengatakan persidangan sempat dibuka lalu ditutup karena Ghufron tak hadir. Sebab, dia sedang menggugat Dewan Pengawas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Sidang sudah dibuka, kemudian sudah ditutup karena NG tidak hadir dengan alasan dia sedang menggugat dewan pengawas,” kata Syamsuddin saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis, 2 Mei.

Diketahui, Ghufron menggunggat Dewan Pengawas KPK karena merasa dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya sudah kedaluwarsa dan tak bisa diusut. Dia diduga melanggar etik karena menyalahgunakan wewenangnya setelah berkomunikasi dengan pihak Kementerian Pertanian (Kementan) usai membahas mutasi seorang pegawai.

Dewas KPK kekinian memang menunda persidangan etik terhadap Ghufron. Tapi, Syamsuddin memastikan dugaan pelanggaran etik ini bakal diusut tuntas.

Mereka bahkan akan kembali menggelar sidang pada pertengahan bulan Mei. “Sidang ditunda (hingga, red) tanggal 14 Mei 2024,” tegasnya.

“Jika panggilan kedua nanti tidak hadir juga maka sidang etik tetap dilanjutkan,” sambung Syamsuddin.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bakal disidang etik karena diduga berkomunikasi dengan pihak Kementerian Pertanian (Kementan) terkait mutasi pegawai. Dewas KPK memutuskan persidangan digelar karena memiliki sejumlah bukti, termasuk keterangan dari pihak terkait seperti eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Sementara itu, Ghufron melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewan Pengawas KPK di tengah pengusutan dugaan pelanggaran etik tersebut. Ia juga menggugat Dewan Pengawas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pelaporan terhadap Albertina dilakukan karena dia berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut dugaan pelanggaran etik jaksa berinisial TI yang memeras hakim hingga Rp3 miliar. Sedangkan gugatan ke PTUN dilakukan karena Dewas KPK dianggap tak berhak mengusut dugaan etiknya karena sudah kedaluwarsa.