Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK Gara-gara Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik
Dewan Penasihat IM 57+ Institute, Novel Baswedan di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat, 26 April. (Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas. Dia diduga langgar kode etik gara-gara melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat mengusut dugaan pelanggaran etik.

“Upaya ini tentunya bertentangan dengan tugas-tugas yang dilakukan Pimpian KPK yang justru malah menghalang-halangi proses ini,” kata Dewan Penasihat IM 57+ Institute, Novel Baswedan di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat, 26 April.

Novel menyebut upaya Ghufron ini jadi persoalan serius. Apalagi, Albertina Ho dilaporkan ketika bekerja menangani dugaan pelanggaran etik jaksa berinisial TI yang memeras saksi hingga Rp3 miliar.

“Saya kira pengungkapan kasus korupsi di internal KPk itu dimulai dengan pemeriksaan di dewan pengawas,” tegasnya.

“Jadi upaya untuk menghambat, menghadang atau menghalangi proses pemeriksaan etik yang dilakukan dewan pengawas ini bisa dimaknai sebagai upaya menghalangi pengungkapan perbuatan korupsi yang dilakukan,” sambung eks penyidik ini.

Lebih lanjut, Novel berharap laporan mereka terhadap Ghufron bisa ditangani. “Dewas punya kewajiban menindaklanjuti pimpinan KPK yang melakukan pelanggaran etik,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho ke Dewan Pengawas KPK karena diduga menyalahgunakan wewenangnya setelah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Selain itu, dia juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Albertina secara pribadi menduga pelaporan itu dilakukan karena Ghufron tersandung pelanggaran etik penyalahgunaan wewenangnya terkait mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan) yang disidangkan pada 2 Mei mendatang.

Sementara Ghufron menyerahkan penilaian itu kepada publik. Dia hanya bilang pelaporan dan gugatan dilakukan karena ia melihat adanya pelanggaran etik.

“Itu kan kami punya kewajiban untuk menegakkan etik dengan cara mewajibkan untuk melaporkan,” kata Ghufron kepada wartawan, Kamis, 25 April.

“Setiap Insan KPK itu menegakkan nilai-nilai integritas diminta untuk melaporkan,” sambung Ghufron sambil menyebut menyerahkan seluruh prosesnya ke Dewan Pengawas.

Terkait