Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan koleganya, Nurul Ghufron punya hak untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hal ini disampaikan Johanis menanggapi langkah Ghufron menggugat Dewan Pengawas KPK ke PTUN karena penanganan dugaan pelanggaran etik terkait komunikasi antara dirinya dan pihak Kementerian Pertanian (Kementan) yang membahas mutasi seorang pegawai. Katanya, seluruh pimpinan tak bisa apa-apa.

“Kalau kemudian, ‘oh, saya (Ghufron, red) mau mengugat, ya, itu hak beliau pribadi kan. Kita enggak bisa kemudian ‘eh, jangan lah’,” kata Johanis kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa, 30 April.

“Kami enggak bisa katakan ‘jangan’ nanti kami lagi yang disalahkan kan,” sambungnya.

Meski begitu, Ghufron disebut sudah melakukan diskusi dengan Pimpinan KPK lainnya. Johanis tapi tak mau memerinci soal isi pembicaraannya.

“Kami cuma berdiskusi saja. Berdiskusi biasa saja,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bakal disidang etik terkait dugaan komunikasi dengan Kementan terkait mutasi pegawai pada Kamis, 2 Mei. Dewas KPK memutuskan persidangan dilakukan karena mereka memiliki sejumlah bukti.

Mereka juga sudah mengklarifikasi sejumlah pihak, termasuk eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Sementara itu, Ghufron telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewan Pengawas KPK di tengah pengusutan dugaan pelanggaran etik tersebut. Ia juga menggugat Dewan Pengawas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pelaporan terhadap Albertina dilakukan karena dia berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut dugaan pelanggaran etik jaksa berinisial TI yang memeras hakim hingga Rp3 miliar. Sedangkan gugatan ke PTUN dilakukan karena Dewas KPK dianggap tak berhak mengusut dugaan etiknya karena sudah kedaluwarsa.