Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menegaskan pelaporan Dewan Pengawas KPK oleh koleganya, Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri bukan keputusan kolektif kolegial. Jajaran pimpinan disebutnya tak ikut campur.

Hal ini disampaikan Johanis menanggapi kabar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK ke Bareskrim Polri karena menyalahgunakan wewenangnya setelah menyampaikan kepada media terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya.

“Saya dapat pastikan tidak ada hubungannya dengan keputusan Pimpinan KPK yang bersifat kolektif kolegial,” kata Johanis saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 20 Mei 

Johanis mengatakan keputusan kolektif kolegial baru akan diambil jika berkaitan dengan kasus korupsi. Sedangkan terkait tindakan yang dilakukan Ghufron adalah pribadi.

Sebab, setiap orang yang merasa dirugikan bisa menyampaikan pelaporan secara perdata maupun pidana. “Kalau kolektif kolegial di pimpinan KPK itu terkait dgn kebijakan dlm mengambil keputusan yang terkait dengan penanganan perkara tipikor yang ditangani oleh KPK,” tegasnya.

“Setiap orang yang merasa kepentingannya dirugikan dalam kaitannya dengan perkara pidana, maka pihal yg merasa dirugikan dapat melaporkan kepada yang berwenang atau kalau dalam konteksks hukum perdata atau tata usaha negara dapat menggugat melalui pengadilan negeri kalau terkait dengan masalah perdata atau PTUN kalau terkait dengan perkara TUN,” sambung Johanis.

 

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi KPK Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK ke Bareskrim Polri. Pelaporan ini dilakukan pada 6 Mei lalu.

Dari sumber VOI, Ghufron melapor karena Dewan Pengawas KPK menyampaikan dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya kepada wartawan. Pelaporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/138/V/2024/SPKT/Bareskrim Polri.

Diketahui, Ghufron kekinian sedang menjalani rangkaian sidang etik karena diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai Wakil Ketua KPK karena membantu mutasi seorang pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan). Dalam prosesnya, Dewan Pengawas KPK memang kerap memberikan penjelasan kepada media.

“… Terjadinya tindak pidana penghinaan dan/atau penyalahgunaan wewenang terkait penyampaian kepada pers tentang pelanggaran etik pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Nurul Ghufron sudah cukup bukti dan siap disidangkan dan penanganan pemeriksaan pelanggaran kode etik pimpinan KPK terkait dugaan intervensi mutasi ASN Kementan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 421 yang terjadi di Jakarta pada kurun waktu sampai dengan Mei 2024,” demikian dikutip dari dokumen yang disampaikan sumber pada Senin, 20 Mei.