Bagikan:

JAKARTA - Eks Menteri Petanian, Syahrul Yasin Limpo, disebut meminta anak buahnya untuk membelikan microphone seharga Rp25 juta.

Permintaan itu disampaikan Andi Nur Alamsyah selaku Dirjen Perkebunan yang menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi untuk terdakwa SYL, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta.

Kasdi Subagyono diketahui merupakan mantan Sekretaris Jenderal Kementan. Sementara Muhammad Hatta selaku eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan.

Terungkapnya permintaan SYL berawal saat Jaksa Penunut Umum (JPU) mempertanyakan ada tidaknya permintaan terhadap Andi Nur Alamsyah setelah menjabat Dirjen Perkebunan.

Dikatakan Andi, semua permintaan SYL terhadapnya sudah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Karena saksi menyebut BAP, di sini menyebut ada permintaaan mic. Ingat saksi?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 20 Mei

Andi lantas menyebut bila SYL memintanya untuk menyediakan microphone. Harganya mencapai Rp25 juta.

"Iya, itu melalui chat. Pak menteri menyampaikan ke saya bahwa harganya sekitar Rp25 juta dan kita belikan dan kita sampaikan ke Wican (Widya Chandra)," ucap Andi.

"Diantar ke rumah Wican?" tanya jaksa yang langsung diamini Andi.

"Itu waktu itu permintaan langsung dari pak Menteri?" cecar jaksa.

"Iya," jawab Andi.

Saat microphone itu diserahkan, kata Andi, SYL disebut sempat menyampaikan dirinya hanya meminjam. Namun, hingga saat ini tak kunjung dikembalikan.

"Iya, dan posisinya pak menteri menyampaikan 'saya pinjam dek' gitu," sebut Andi.

"Sampai saat inj uangnya sudah dibayarkan?" tanya jaksa.

"Belum," kata Andi.

Dalam kasus ini, Syahrul Yasin Limpo diduga memeras pegawainya hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023 bersama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Uang ini kemudian digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 M sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.