Bagikan:

JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kerja lima pimpinan di lembaga itu harus berdasarkan prinsip kolektif kolegial. Peringatan ini disampaikan setelah adanya nota dinas yang dikirimkan salah satu pimpinan.

"Dewas juga telah mengadakan pertemuan dengan seluruh Pimpinan KPK dan menyampaikan pandangan akan pentingnya penegakan prinsip kolektif kolegial serta kerja sama dan sinergi dalam kepemimpinan KPK," kata Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 17 Februari.

Tumpak mengatakan dewan pengawas memang menerima Nota Dinas Pimpinan KPK. Dijelaskan terjadi dinamika pelaksanaan tugas di antara lima pimpinan komisi antirasuah.

Meski begitu, Tumpak tidak memerinci dinamika apa yang terjadi. Dirinya hanya bilang usai menerima nota tersebut Ketua KPK Firli Bahuri bersama empat wakilnya, yakni Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, dan Johannis Tanak dikumpulkan Dewas KPK.

Dari pertemuan itu, mereka mendengar berbagai tanggapan. "Dan (Dewas KPK, red) berkesimpulan bahwa Pimpinan KPK perlu meningkatkan penerapan prinsip kolektif kolegial," ujarnya.

Lebih lanjut, Dewas KPK menyebut pimpinan komisi antirasuah sudah menyelesaikan dinamika yang ada. Mereka akan fokus untuk mengusut dugaan korupsi.

"Dewas mengapresiasi sikap Pimpinan KPK yang bisa menyelesaikan dinamika pelaksanaan tugas secara tulus dan bertanggung jawab dengan mengedepankan kepentingan lembaga pada khususnya dan kepentingan bangsa dan negara pada umumnya, yakni mewujudkan Indonesia yang bebas korupsi," pungkasnya.