Wakil Ketua KPK Ungkap Dinamika yang Ada di Nota Dinas, Salah Satunya Terkait Penyelidikan Formula E
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron/Wardhany T-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membenarkan salah satu dinamika yang terjadi di antara pimpinan disebabkan karena penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di Jakarta. Namun, dia menganggap hal ini biasa terjadi.

Hal ini disampaikan Ghufron menanggapi pernyataan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait adanya nota dinas dari salah satu pimpinan yang berisi dinamika pelaksanaan tugas.

"Tidak hanya itu (terkait penyelidikan Formula E, red). Tidak hanya itu. Ya, mungkin itu yang meletup-letup pada anda tapi itu salah satunya," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Februari.

Meski begitu, Ghufron bilang, dinamika ini tak jadi permasalahan besar. "Itu biasa, namanya kami berlima tentu perbedaan itu menjadi dinamika yang natural," tegasnya.

Ghufron mengungkap Dewas KPK juga sudah memanggil pimpinan, secara pribadi maupun bersama. Dalam pertemuan itu, mereka diingatkan pentingnya prinsip kolektif kolegial dan seluruh masukan diterima dengan baik.

"Harapannya agar agar kolektivitas kolegial ini ke depannya ditingkan dan ke depannya, ditingkatkan dan ada perbaikan-perbaikan. Beliau sudah memberikan masukan," ujarnya.

Sebagai informasi, KPK saat ini memang sedang menyelidiki dugaan korupsi penyelenggaraan ajang balap Formula E di Jakarta. Berbagai isu ikut mewarnai proses yang berjalan.

Selain soal dinamika, terungkap juga ada usulan pemberian promosi terhadap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto serta Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro. Meski begitu, komisi antirasuah telah membantah upaya ini berkaitan dengan penyelidikan ajang balap internasional mobil listrik tersebut.

KPK hanya menegaskan tiap pegawai yang berasal dari instansi lain memang berhak diberikan promosi. Apalagi, Karyoto dan Endar sudah bekerja lebih dari dua tahun.

Tak hanya Karyoto-Endar, Fitroh Rohcahyanto yang tadinya menjabat sebagai Direktur Penuntutan sudah lebih dulu dikembalikan ke instansinya, Kejaksaan Agung. Namun, pengembalian ini dibantah terkait Formula E.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Fitroh dikembalikan karena ia ingin berkarir di Korps Adhyaksa. Saat ini, posisinya sudah digantikan oleh M. Asri Irwan sebagai pelaksana tugas (Plt) Direktur Penuntutan.

"(Pengembalian, red) atas permintaan beliau sendiri beberapa waktu yang lalu, tahun kemarin untuk mengembangkan karir di sana. Di Kejaksaan Agung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Februari.