JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka baru di kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup.
"KPK kembali menetapkan satu orang pihak swasta sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 17 Februari.
Satu tersangka ini merupakan pihak swasta yang diduga menjadi penyuap hakim yustisial, Edy Wibowo. Belum dirinci perkara apa yang melatari pemberian suap itu.
Ali hanya menegaskan proses penyidikan masih terus dilakukan. Informasi dan data yang ada akan terus dikembangkan untuk mengusut para pelaku praktik lancung di peradilan.
"Setiap perkembangan penyidikan ini akan kami sampaikan kepada masyarakat," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, ada 14 orang tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara ini. Mereka adalah Hakim Yustisial Edy Wibowo; Hakim Agung Gazalba Saleh; Hakim Yustisial Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.
Tersangka lainnya, yaitu Hakim Agung Sudrajad Dimyati; Hakim Yustisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu; dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal dan Albasri.
BACA JUGA:
Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka, dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto.