JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan tak salah ketika ekspose atau gelar perkara Formula E dilakukan berkali-kali. Langkah ini bagus karena tiap perkembangan penyelidikan korupsi pelaksanaan balapan itu jadi terbuka di lingkup pimpinan maupun pejabat struktural.
"Hal yang wajar ketika menyelesaikan perkara lidik secara terbuka dilakukan dengan cara ekspose berkali-kali dan sebagainya. Justru itu kemudian bagi kami bagus," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 17 Januari.
Ali memastikan diskusi di lingkungan internal juga berjalan secara terbuka. "Harapannya tentu banyak masukan, banyak kemudian dinamika itu kemudian bisa diselesaikan secara hukum," tegasnya.
"Apakah ditemukan peristiwa pidana kah, atau ada pihak yang bisa dipertanggungjawabkan kah, itu kan tentu tidak kemudian dilakukan dengan diam-diam, misalnya," sambung Ali.
Sebelumnya, KPK membenarkan tengah mengusut dugaan korupsi ajang balap Formula E di DKI Jakarta. Ada beberapa pihak yang sudah dipanggil, salah satunya Anies Baswedan pada Rabu, 7 September.
Setelah pemanggilan tersebut, beredar kabar Anies bakal ditetapkan sebagai tersangka. Langkah ini dituding untuk menjegalnya di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
BACA JUGA:
Selain Anies, sejumlah pihak juga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. Salah satunya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edy Marsudi yang mengaku menjelaskan soal peminjaman uang Rp180 miliar yang dilakukan Dispora DKI Jakarta untuk membayar commitment fee kepada Formula E Operations (FEO).
Sementara terkait penyelidikan dugaan korupsi ini, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan terdapat sejumlah ganjalan yang mereka temukan dalam upaya penyelidikan Formula E. Salah satunya, mereka belum bisa meminta bantuan KPK Inggris atau Serious Fraud Office (SFO).
Padahal, KPK harus meminta bantuan karena Formula E Operation (FEO) selaku penyelenggara global ajang balap mobil listrik itu berkedudukan di negara tersebut.
"Seperti misalnya kita belum bisa bantuan ke SFO (Serious Fraud Office)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di Jakarta yang dikutip pada Senin, 12 Desember.
Adapun bantuan yang dimaksud KPK adalah untuk meminta dokumen hingga keterangan pihak terkait. Berikutnya, Alexander menyebut mereka tak bisa memaksa pihak terkait untuk hadir.
"Kita memanggil mereka itu sifatnya masih volunteer," tegasnya.