JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menyimpulkan bila Ferdy Sambo turut menembak Yosua alias Brigadir J di rangkaian kasus dugaan pembunuhan berencana. Bahkan, tembakan itu yang menyebabkan Brigadir J tewas.
Hal itu disampaikan jaksa ketika membacakan berkas tuntutan untuk terdakwa Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari.
Mulanya, jaksa menyebut Richard Eliezer alias Bharada E merupakan orang pertama yang menembak Brigadir J di rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli.
Tembakan itu membuat Brigadir J jatuh terkapar bersimbah darah. Namun, saat itu, Brigadir J masih hidup karena terdengar suara rintihan kesakitan.
"Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, saksi Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam memegang senjata api dan menembak kepalanya sebanyak satu kali tepat mengenai ke bagian belakang sisi kiri kepala korban sehingga korban meninggal dunia," ujar jaksa.
Tembakan dari eks Kadiv Propam itu tembus dari kepala sisi kiri hingga hidung. Tembakan itu sesuai dengan hasil pemeriksaan tim Labfor, Inafis, dan kedokteran forensik.
Bahakn, tembakan itu disebut mengakibatkan adanya luka bakar pada pipi hidung sisi kanan korban.
"Tembakan saksi Ferdy Sambo tersebut masuk ke kepala bagian belakang sisi kiri korban yang melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar," kata jaksa.
BACA JUGA:
Adapun, Ferdy Sambo selalu membantah ikut menembak Brigadir J. Ia mengklam hanya mendampingi Bharada E ketika proses eksekusi.
Selain itu, Ferdy Sambo juga mengaku hanua menembakan senjata api (senpi) milik Brigadir J. Tujuannya untuk membuat skenario baku tembak.