JAKARTA - Ahli forensik, Farah Primadani Karouw menjelaskan, luka tembak di kepala belakang dan dada yang menyebabkan Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Fakta itu disampaikan Farah saat dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J untuk seluruh terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Salatan, Senin, 19 Desember.
Keterangan itu bermula saat jaksa penuntut umum (JPU) meminta Farah untuk menjelaskan jenis peluru yang digunakan berdasarkan hasil pemeriksaan forensik pada luka Brigadir J.
Namun, Farah tak bisa menjawabnya. Alasannya, hal itu bukanlah kewenangannya.
"Kalau itu bukan kewenagan dari kami," sebut Farah.
Sehingga, jaksa mengganti pertanyaannya. Farah pun diminta menyebutkan luka yang menyebabkan kematian Brigadir J.
Saat itulah sebutkan ada dua luka tembak masuk yang dianggap sebagai penyebab kematian Brigadir J.
"Dari tujuh buah luka tembak yang kami temukan ada dua yang bersifat fatal atau dapat menimbulkan kematian yaitu pada dada sisi kanan," ucap Farah.
"Yang kedua luka tembak masuk yang ditemukan pada bagian kepala belakang sisi kiri," sambungnya.
Mendengar kesaksian itu, jaksa kembali melontarkan pertanyaan mengenai perkiraan kematian Brigadir J.
Farah pun menyebut berdasarkan keilmuan, Brigadir J meninggal 6 jam sebelum pemeriksaan luar dilakukan.
"Kalau perkiraan kematian, kami perkirakan berdasarkan ilmu panatologi pak jaksa. Jadi berdasarkan keilmuan kami menemukan korban meninggal antara dua sampai 6 jam sebelum dilakukan pemeriksaan luar," kata Farah.
Adapun, Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli.
BACA JUGA:
Berdasarkan hasil persidangan sementara, pelaku penembakan yakni Bharada Richard Eliezer dan Ferdy Sambo.
Sementara dalam kasus itu, ada lima terdakwa. Mereka Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Richard Eliezer.
Mereka dakwa bersama-sama terlibat dalam pembunuhan Brigadir J di Komplek Polri, Duren Tiga.
Ferdy Sambo disebut sebagai perencanaan aksi pembunuhan tersebut. Sedangkan, Putri dan tiga terdakwa lainnya mendukung dan membantu eks Kadiv Propam itu.
Sehingga, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.