KPK Sita Mobil Mewah yang Diduga Milik Lukas Enembe
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Wardhany T/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap mobil mewah yang diduga milik Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sudah disita dari sejumlah pihak. Aset ini nantinya akan dikonfirmasi.

"Sejauh ini kami sudah sita mobil mewah dari beberapa pihak terkait tersangka LE," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari.

Tak dirinci Ali mobil apa saja yang disita penyidik terkait kasus yang menjerat Lukas. Terkini, KPK berupaya menelisik dari mana uang pembelian mobil itu didapat.

Langkah ini dilakukan memeriksa sejumlah saksi, termasuk pemilik showroom mobil. "Ini yang kemudian kami akan komfirmasi terkait aset-aset (Lukas Enembe, red) diantaranya mobil mewah yang kami dalami terhadap yang bersangkutan," tegasnya.

Sebelumnya, Lukas ditahan setelah dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pengadaan proyek di Pemprov Papua. Saat penahanan, dirinya tampak menggunakan kursi roda.

Dalam kasus ini, Lukas diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka agar perusahaan tersebut mendapat proyek. Diduga kongkalikong ini juga dilakukan dengan pejabat di Pemprov Papua.

Adapun kesepakatan di antara mereka yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.

Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijantono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Setelah proyek itu benar dimenangkan, Rijantono menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Lukas. Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi hingga miliaran rupiah.