JAKARTA - Dokter yang bertugas di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dalam keadaan sehat. Tersangka dugaan suap dan gratifikasi itu bisa melakukan aktivitas seperti tahanan lainnya.
"Kami peroleh dari konfirmasi dari terhadap petugas rutan maupun dokter KPK yang bersangkutan dalam keadaan sehat, bisa melakukan aktivitas seperti halnya tahanan lainnya, makan mandi dan lain-lain," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari.
Ali bahkan bilang Lukas dapat kesempatan untuk berolahraga. Hanya saja, orang nomor satu di Papua itu tak bisa dijenguk sembarangan karena masa sosialisasi di Rutan KPK.
"Karena memang untuk tahanan baru ketika masuk ke dalam rutan pasti dilakukan penyesuaian," tegasnya.
"Sehingga memang kunjungan secara fisik langsung dari pihak keluarga atau penasehat hukumnya ada pembatasan untuk sementara," sambung Ali.
Meski begitu, KPK memastikan Lukas tetap boleh dikunjungi keluarganya maupun pengacaranya. Tapi, mereka tak bisa mendadak menjemput karena harus melapor lebih dulu.
"Khusus untuk penasehat hukum kami tidak membatasi sama sekali," ujar Ali.
Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona sebelumnya sudah membantah kliennya dalam keadaan baik-baik saja di dalam penjara. Kata Petrus, Lukas tak bisa mengurusi dirinya sendiri di tahanan.
"Jadi kalau dibilang Pak Lukas melakukan aktivitasnya sendiri itu tidak benar. Karena kebutuhan pampersnya saja dipasangi orang," kata Petrus kepada wartawan, Senin, 16 Januari.
Tak hanya itu, Lukas juga minta agar sejumlah kebutuhan dibawakan oleh kuasa hukumnya. Di antaranya, ubi asal Cilembu, popok hingga perlak atau alas.
Sebelumnya, Lukas ditahan setelah dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pengadaan proyek di Pemprov Papua. Saat penahanan, dirinya tampak menggunakan kursi roda.
BACA JUGA:
Lukas diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka agar perusahaan tersebut mendapat proyek. Diduga kongkalikong ini juga dilakukan dengan pejabat di Pemprov Papua.
Kesepakatan di antara mereka yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.
Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijantono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
Rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Setelah proyek itu benar dimenangkan, Rijantono menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Lukas. Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi hingga miliaran rupiah.