JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang rumah dan apartemen milik terpidana, Melia Boentaran dan Handoko Setiono. Aset tersebut terletak di Surabaya, Jawa Timur dan Pekanbaru, Riau.
"KPK bersama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru akan melaksanakan lelang barang rampasan dimuka umum," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 16 Januari.
Ali mengatakan lelang ini dilaksanakan secara tertutup tanpa kehadiran peserta atau closed bidding. Kegiatan dilaksanakan pada Kamis, 26 Januari pukul 10.30 waktu server.
"Lelang ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI yang berkekuatan hukum tetap," ungkapnya.
Tiap pemenang wajib membayarkan 2 persen dari harga lelang. Adapun barang yang dilelang adalah Apartemen Graha Golf yang berada di Tower Alexa lantai satu unit 106, Dukuh Pakis, Surabaya. Aset itu dilelang dengan harga limit Rp5.919.724.000 dan uang jaminan Rp1.000.000.000.
Tiga barang lainnya rumah tipe 150/182 di Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru Riau. Aset ini disertai dengan dokumen sertifikat hak milik atas nama Jhon Mart Purba.
"Dilelang dengan harga limit Rp931.526.000 dan uang jaminan Rp200.000.000," ucap Ali.
Barang lainya yang dijual yakni rumah tipe 90/168 yang berada di Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru Riau. Aset itu dilelang dengan harga limit Rp658.906.000 dan uang jaminan Rp150.000.000.
Aset terakhir yakni tanah dan bangunan yang dijadikan satu paket berisikan rumah tipe 70/177. Lokasinya ada di Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru Riau.
"Dilelang dengan harga limit Rp400.924.000 dan uang jaminan Rp100.000.000," ujar Ali.
BACA JUGA:
Lelang bisa dilakukan dengan mengakses situs www.lelang.go.id. Pemenang bisa melunasi pembayaran dalam waktu lima hari kerja.