Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta saksi dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Luar Pulau Bengkalis di Kabupaten Bengkalis, Riau tahun 2013-2015 kooperatif dan memenuhi panggilan.

Permintaan ini disampaikan setelah enam orang saksi mangkir dari pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik pada Selasa, 14 Desember lalu. Seharusnya, mereka diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas M Nasir yang merupakan mantan Sekretaris Daerah Kota Dumai.

Para saksi tersebut adalah Hadi Triolaksana, Teddy Sitorus, Rachmansyah, Martawi, Ari Mardika Yadi, dan Henky Adi Berliano. Mereka merupakan karyawan PT Wijaya Karya.

"Para saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi. KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan yang telah dikirimkan oleh tim penyidik," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 16 Desember.

Meski enam saksi tidak hadir, penyidik KPK telah meminta keterangan dari tiga orang karyawan PT Wijaya Karya lainnya. Mereka adalah Oldy Hayyu Suyanto Putra, Danang Setiawan, dan Sija'dul Jamal.

Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami sejumlah hal tentang dugaan korupsi pembangunan jalan tersebut. Salah satunya, kata Ali, berkaitan dengan keikutsertaan PT Wika Sumindo Jo dalam penawaran proyek.

"Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuan antara lain terkait keikutsertaan PT Wika Sumindo Jo dalam penawaran proyek pembangunan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (Multi Years) dan juga terkait dengan peran para saksi dalam proyek dimaksud," ungkapnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Muhammad Nasir selaku pejabat pembuat komitmen dan Tirtha Adhi Kazmi selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan.

Berikutnya nama lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah Handoko Setiono, Melia Boentaran, Tirtha Adhi Kazmi, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus, dan Suryadi Halim.

Terbaru, KPK telah menahan Project Manager PT Wijaya Karya (Persero), Didiet Hartanto (DH); staf pemasaran PT WIKA Firjan Taufa (FT); dan seorang pejabat pembuat komitmen (PPK), Tirtha Adhi Kazmi (TAK) pada Jumat, 3 September lalu.

Didet dan Tirtha disebut sebagai pihak yang berperan aktif memanipulasi penyusunan dokumen. Hal ini dimaksudkan agar proyek terkesan sudah selesai dikerjakan 100 persen dan pencairan pembayaran bisa segera dilakukan pada akhir Desember 2015 meski belum dilaksanakan serah terima pertama pekerjaan.

Sementara FT diduga turut memfasilitasi pertemuan antara M Nasir yang saat itu bertindak sebagai PPK dengan pihak internal PT Wika untuk pemberian suap.

Selain itu, FT juga selalu berkoordinasi dengan DH yang diduga berkaitan pengkondisian pelaksanaan Proyek Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil.