Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa istri dan anak Gubernur Papua Lukas Enembe, Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe pada Rabu, 5 Oktober kemarin. Penyebabnya, mereka mangkir dari panggilan penyidik.

"Informasi yang kami terima, para saksi tersebut tidak hadir tanpa ada konfirmasi apapun pada tim penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 6 Oktober.

Ali mengatakan keduanya akan kembali dipanggil sebagai saksi. Mereka diminta kooperatif karena keterangannya dibutuhkan untuk mengusut dugaan korupsi yang menjerat Lukas.

Hanya saja, tak dirinci kapan pemanggilan itu akan dilakukan. "KPK mengimbau terhadap semua pihak yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini untuk kooperatif hadir pada jadwal berikutnya," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan korupsi. Belum dirinci kasus yang menjeratnya.

Lukas sebenarnya akan diperiksa pada Senin, 26 September di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Namun, pemeriksaan ini urung dilakukan karena dia mengaku sakit dan tak bisa memberikan keterangan.

Selanjutnya, komisi antirasuah akan kembali melakukan pemanggilan. Hanya saja, belum diungkap kapan hal tersebut akan dilaksanakan. Lukas hanya diminta kooperatif memenuhi panggilan penyidik karena keterangannya dibutuhkan untuk membuat terang dugaan korupsi yang terjadi.