JAKARTA - Bareskrim Polri membongkar sindikat peredaran uang palsu atau upal di wilayah Karawang, Jawa Barat. Tiga tersangka diringkus, satu di antaranya residivis.
"Pengungkapan kasus peredaran uang palsu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus menangkap dan menetapkan tiga orang tersangka," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam keterangannya, Kamis, 6 Oktober.
Ketiga tersangka itu berinisial A, K, dan FM. Mereka ditangkap di waktu dan lokasi berbeda.
Untuk tersangka A dan K, lanjut Nurul, ditangkap di wilayah Karawang, Jawa Barat, pada 20 September, lalu.
"Penangkapan tersangka A dan K terkait kasus uang palsu di Karawang," ungkap Nurul.
Dari penangkapan itu, penyidik melakukan pengembangan. Hingga akhirnya, menangkap tersangka FM di wilayah Mangga Dua, Jakarta Barat, pada 3 Oktober.
BACA JUGA:
Dalam penangkapan itu, ditemukan 7.762 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, upal setengah jadi 8 lembar, kertas bahan uang palsu 5 lembar, bahan pita uang palsu 50 lembar, dan alat pendukung pembuatan uang palsu lainnya.
Namun, belum dijelaskan secara rinci peran dari FS dalam sindikat peredaran upal tersebut. Diduga, dia otak kejahatan atau pemasok upal kepada tersangka A dan K.
Sejauh ini, hanya disampaikan FM merupakan residivis kasus serupa. Saat ini, dia masih diperiksa intensif guna mendalami beberapa hal lainnya.
"Masih proses penyidikan lebih lanjut," kata Nurul.