JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap sindikat pencetakan dan peredaran uang palsu di Jakarta dan Jawa Timur. Di mana, sindikat itu memalsukan mata uang rupiah dan dolar Amerika Serikat (dolar AS).
"Jaringan ini ada jaringan Jakarta dan juga jaringan pengedar uang palsu di Jawa Timur," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 1 Maret.
Dalam kasus ini, polisi meringkus 12 orang tersangka yang sebagaian besarnya ditangkap di Jawa Timur. Mereka masuk dalam kelompok pencetakan dan peredaran rupiah palsu.
"10 merupakan pengedar yang palsu rupiah dan 2 tersangka pengedar mata uang asing dolar AS," kata Ramadhan.
Menambahkan, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut untuk tersangka yang masuk jaringan Jakarta adalah Susanto, Sihar Panusunan, Sutino, Taufik Hidayat, dan LIkius Salawaku.
"Pengungkapan perkara jaringan uang palsu baik uang asing maupun uang rupiah, dalam perkara ini mengungkap jaringan pengedar, pembuat, bahkan pemodalnya," katanya.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita 9 lak uang palsu pecahan 20 dolar AS, dan 2400 lembar pecahan 100 dolar AS.
Dari pengungkapan itu, Bareskrim pun melakukan pengembangan. Hasilnya, berhasil menangkap 7 tersangka di kawasan Jawa Timur.
Mereka adalah Tomasan, Mualim, Ahmad Fauzi, Taufan Dirgantara, Eka Dirmawan, Sunar, dan Risky Satria.
"Setelah itu dikembangkan kembali kepada atau gudang tempat penyimpanan uang palsu lainnya yaitu di kota Malang," ungkap Whisnu.
BACA JUGA:
Dari penangkapan tersangka Tomasan ini disita 12 kardus yang berisi pecahan uang palsu Rp100 ribu dengan total 494.904 lembar.
Kemudian, dari tersangka Ahmad Fauzi pun diketahui sempat memesan uang palsu sebanyak 1 juta lembar kepada Taufan Dirgantar. Di mana, uang palsu itu dibanderol dengan harga jual Rp48 juta.
"Dari AF jelaskan uang tersebut awalnya dipesan 1 juta lembar dia pesan kepada tersangka TD seharga Rp48 juta," ungkap Whisnu.
Ada pun, para tersangka dalam kasus ini dipersangkakan Pasal 36 Ayat (1) dan atau Ayat (2) dan atau Ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara selama 15 tahun.