Bagikan:

JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu (upal) di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Sindikat peredaran uang palsu itu berhasil terbongkar dari adanya hasil penyelidikan perwira Polwan dari Satuan Subnit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Jakarta Barat, Iptu Sasya Aisha Balqis.

"Awal pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran upal di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. Informasi yang diterima menyebutkan bahwa ada orang yang menyimpan dan memperjualbelikan mata uang rupiah palsu, yang kemudian diedarkan di wilayah tersebut," kata Iptu Sasya kepada wartawan, Rabu, 27 Maret.

Sementara modus operandi pelaku yakni menjual upal dengan perbandingan 1 banding 2. Yang berarti bahwa pembeli yang menukar uang asli sebesar Rp 500 ribu akan mendapatkan uang palsu sebesar Rp1 juta.

Uang palsu yang disita Polres Jakbar/ Foto: IST

Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah mata uang rupiah palsu dan dolar Amerika Serikat (AS).

"Pelaku berinisial HNA. Barang bukti yang disita meliputi 180 lembar uang pecahan Rp100 ribu, 31 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu, serta beberapa dolar AS pecahan 100 dolar," katanya.

Menurut Iptu Sasya, uang palsu tersebut sangat mirip dengan aslinya, baik dari segi corak warna maupun gambar yang terdapat pada uang tersebut.

Saat ini, kasus sindikat uang palsu masih dikembangkan polisi guna memburu jaringan lainnya.

Masyarakat diimbau berhati-hati terhadap peredaran uang palsu di Jakarta Barat menjelang hari raya Idulfitri.

"Pastikan terlebih dahulu cek dan ricek dengan teliti jika adanya kejanggalan terhadap uang tersebut segera laporkan kepada pihak berwajib," katanya.