Bagikan:

JAKARTA - Polisi menangkap dua pelaku pembuatan dan peredaran uang palsu. Mereka diringkus saat asik dugem di salah satu tempat hiburan malam.

"Mengamankan dua pelaku saat berada di tempat hiburan malam," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu saat dikonfirmasi, Rabu, 21 Agustus.

Kedua pelaku diketahui berinisial AT dan FC. Pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat yang menyebut salah satu rumah di kawasan Bojongsari, Depok, dijadikan lokasi pembuatan uang palsu.

Informasi ditindaklanjuti dan ternyata benar adanya. Setelah kedua tersangka ditangkap dan diperiksa, diketahui mereka mencetak uang palsu rupiah pecahan Rp100 ribu dan Rp5 ribu.

"Dari barang bukti yang ditemukan disita uang palsu Rp100 ribu sebanyak 2.100 lembar," sebutnya. "Kemudian, ditemukan juga uang palsu pecahan Rp50 ribu sebanyak 65 lembar," sambung Rovan.

Ada juga uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 92 lembar siap edar. Kemudian, 438 lembar dalam kondisi setengah jadi.

Tak hanya itu, dari rumah kontrakan itu, polisi juga menyita beberapa barang bukti lainnya seperti laptop, printer, plastik monogram, hingga label bank. Dalam kasus ini, kedua pelaku, dipersangkakan Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan dan pengedaran uang palsu.