Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu Dolar, 3 Tahun Beraksi Edarkan Rp77 Miliar
Polda Metro Jaya membongkar sindikat pemalsu dolar. Kelompok ini sudah beraksi selama tiga tahun dengan mencetak dolar palsu setara Rp77 miliar (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya membongkar sindikat pemalsu dolar.  Kelompok ini sudah beraksi selama tiga tahun dengan mencetak dolar palsu setara Rp77 miliar.

"Total kalau kita rupiahkan selama kurang lebih hampir tiga tahun lebih dia bermain ya, sejak tahun 2018 lalu. Pengakuan awal ini sebanyak 540 ribu USD Dollar yang dolar USD yang 100 dolar. Kalau kita rupiahkan sekitar hampir Rp77-78 miliar yang sudah dia jual keluar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu, 10 Maret.

Dari pengungkapan itu, ada empat orang yang ditetapkan tersangka. Mereka yakni SUL (57), IS (49), HS (50) dan AD (47).

Dalam kelompok ini, empat tersangka memiliki peran yang berbeda. Mulai dari mencetak hingga mengedarkan dolar palsu tersebut.

"Keempat orang tersebut yang pertama kita amankan adalah SUL di daerah Bekasi, kemudian satu orang di daerah Bogor, dua orang di Pandeglang, Banten kita amankan," kata Yusri 

"SUL ini yang kita dapat dia sebagai pengedar Dollar tersebut, kemudian yang kedua IS perannya juga sama pengedar. Yang ketiga HS dia yang mencetak uang palsu, kemudian sebagai penjual, merangkap juga pemodal yang membiayai seluruhnya," sambung dia.

Sementara untuk otak kejahatan yakni HS. Dia yang mengkoordinir tiga tersangka lainnya sekaligus menjadi pemodal dari aksi ilegal ini.

"Jadi otaknya ada di HS ini, dia adalah pemodalnya, dia juga yang memegang masternya. Yang menurut keterangan dia belajar otodidak untuk mendapatkan master tersebut," ujar Yusri.

Barang bukti di antaranya10 lak (berisi 1000 lembar setiap lak) uang dolar Amerika Serikat (AS) palsu pecahan 100 dolar, dua buah buku tabungan, satu set komputer LCD, satu unit printer, satu unit emotong kertas dan tiga unit handphone.

Para tersangka dijerat Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP.