Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Motor di Binjai, Penadah hingga Pembeli Ditangkap
FOTO: DOK Kepolisian

Bagikan:

MEDAN - Sindikat pencuri sepeda motor dan pemalsu surat-surat kendaraan dengan membobol rumah korbannya berhasil diungkap Polres Binjai, Sumatera Utara. Lima orang pelaku ditangkap polisi.

Kelima orang pelaku yakni JR dan BP dengan peran mengambil motor, HW berperan menjual dan menyimpan barang hasil curian. Kemudian DH sebagai pembeli dan pemalsu identitas kendaraan curian serta plat nomor dan IS sebagai pembeli kendaraan curian. 

Kapolres Binjai, AKBP Ferio Sano Ginting didampingi Kapolsek Binjai Utara, AKP Teuku Fathir Mustafa dan Kasubbag Humas AKP Siswanto Ginting mengatakan, pengungkapan itu berdasarkan laporan dari seorang korban yang bernama Kartini.

"Pada hari Sabtu, 2 Oktober 2021 telah kehilangan sepeda motor Honda Beat yang terparkir di rumah korban di Jalan MT Haryono, Kecamatan Binjai Utara. Atas dasar itu, korban melaporkan ke Polsek Binjai Utara dengan nomor: LP/B/121/X/2021/SPKT binjai utara," kata AKBP Ferio dalam keterangannya, Minggu, 7 November. 

Selain mengamankan para pelaku sindikat tersebut, Unit Reskrim Polsek Binjai Utara juga mengamankan 7 unit sepeda motor. Kemudian, belasan surat surat kendaraan palsu dan juga beberapa alat untuk merubah fisik kendaraan yang berhasil dicuri. 

"Untuk menjalankan modusnya para sindikat menjual hasil curiannya kepada pembeli seharga R 2 juta tanpa di bekali STNK. Untuk kendaraan yang memiliki STNK dan pelat nomor palsu dihargai di atas Rp3 juta sesuai dengan kondisi kendaraan," jelasnya. 

AKBP Ferio menjelaskan jika sindikat tersebut sudah menjalankan aksinya dan telah menjual lebih dari 40 unit sepeda motor di wilayah Kota Binjai. 

"Berdasarkan hasil penyelidikan, sindikat ini tercatat telah lebih dari 20 kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di Kota Binjai. Bahkan seluruh sepeda motor hasil curian itu mereka jual lagi di Kota Binjai," jelas Ferio. 

Kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motornya, AKBP Ferio mengimbau agar melapor ke Polres Binjai atau datang langsung ke Polsek Binjai Utara.

Sebab dari total tujuh barang bukti sepeda motor yang diamankan pihaknya terkait kasus tersebut, Ferio menyebutkan baru dua kendaraan yang telah diketahui nama dan alamat pemiliknya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363, pasal 480 dan pasal 481 KUHP. 

"Dengan ancaman 9 tahun," ujarnya.