Bagikan:

MEDAN - Sindikat pencurian motor di Kabupaten Deli Serdang, Sumut ditangkap polisi. Polisi juga menangkap penadah motor curian tersebut. 

Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol M Agustiawan, mengatakan, penangkapan para pelaku bermula dari laporan korbannya berinisial CA yang kehilangan motor NMAX. 

"Motor korban hilang dicuri pada hari Senin 5 September di Jalan Sidomulyo, Desa Sei Rotan, Kabupaten Deliserdang. Selain motor, ponsel korban juga dicuri para pelaku," kata Kompol Agustiawan, Jumat 9 September. 

Kompol Agustiawan menjelaskan, tim langsung melakukan penyelidikan. Pada Kamis, 8 September, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ahmad Albar berhasil melacak seorang pelaku yang menggunakan ponsel korban. 

"Kemudian petugas menuju lokasi dan mengamankan pelaku AFM (22) di Jalan Makmur, Desa Sambirejo Timur. Pelaku langsung diboyong ke kantor guna penyidikan," ujarnya. 

Kepada polisi, AFM mengaku dirinya memperoleh ponsel korban itu usai membelinya dari seseorang berinisial EP yang kini masih buron. 

Selanjutnya, polisi yang masih menyelidiki kasus tersebut mendapatkan informasi motor hasil curian tersebut dijual lewat online.

"Dari marketplace itu, petugas kemudian melakukan penyamaran dengan berpura-pura melakukan Cash on Delivery (COD) dengan seorang pelaku berusia 18 tahun. Saat itu pelaku langsung ditangkap dan mengaku jika motor itu milik korban masih disimpan di rumah pelaku MA (25)," jelasnya. 

Setelah itu, polisi lalu memburu pelaku MA di kediamannya. Saat di lokasi, petugas langsung menangkap MA dan mengamankan motor korban.

"Saat diinterogasi, MA mengatakan bahwa motor itu dia dapat dari pelaku F (22). Lalu tim kembali bergerak dan menangkap F di depan rumahnya," sambung Albar. 

Polisi kembali melakukan pengembangan. Hasilnya, 5 pelaku lain berhasil diamankan. 

"Keempatnya yakni MW (23) DF (20) lalu 2 pelaku berusia 18 tahun dan seorang lagi berusia 17 tahun. Pelaku DF merupakan wanita," ujarnya. 

Dalam kasus ini polisi menangkap 9 pelaku. Sementara, 2 pelaku lainnya masih diburu. 

"Para pelaku dijerat pasal 363 dan 480 KUHP yaitu tentang pencurian dan penadah," kata Albar.