MEDAN - Sindikat pencurian bunga di wilayah Kota Medan, Pematangsiantar dan Kabupaten Deli Serdang diungkap polisi. Tiga orang pelaku ditangkap.
Tiga pelaku yang ditangkap bernama, Pandi Irawan, Irwan Lubis (30) dan Dian Ariandi (25). Mereka ditangkap berdasarkan laporan warga Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, yang kehilangan bunganya. Atas laporan warga itu, Polsek Tanjung Morawa langsung bergerak dan memburu mereka.
"Lalu mereka berhasil ditangkap di Jalan Gatot Subroto KM , Kelurahan Lubuk Raya, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi," ujar Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Sawangin, Jumat, 10 September.
Sawangin menjelaskan, satu pelaku lainnya, bernama Lolo kabur. Para pelaku merupakan warga Kota Tebing Tinggi.
Saat beraksi, para pelaku selalu menggunakan sepeda motor. Setelah itu, mereka mengambil bunga yang berharga mahal milik korbannya.
"Mereka datang dari Tebing Tinggi, naik sepeda motor dan mereka ini, juga pemakai sabu-sabu," kata Sawangin.
Dari interogasi yang dilakukan, diketahui para pelaku sudah berulang kali beraksi. Bahkan, wilayah operasinya tak hanya di Deli Serdang.
"Di daerah Medan maupun daerah Pematang Siantar (mereka) juga beraksi," jelasnya.
Namun Sawangin tidak merinci jumlah bunga yang sudah dicuri pelaku di Kota Medan dan Pematangsiantar. Sedangkan, di wilayah Deli Serdang tercatat baru-baru ini, ada 50 pot bunga milik warga maupun pemilik toko bunga yang mereka curi.
"Pada bulan Juli 2021 di Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjung Morawa, di samping kuburan China mereka mencuri, bunga jenis aglonema sebanyak 25 pot. Lalu di kecamatan yang sama, pada bulan Agustus, mereka mencuri bunga Aglonema sebanyak 30 pot," papar Sawangin.
BACA JUGA:
Dari hasil curiannya mereka meraup untung jutaan rupiah. Namun Sawangin tidak merinci jenis bunga yang telah dijual.
"Satu bunga ada yang harganya Rp 900 ribu. Ini masih keuntungan dari bunga, satu korban yang melapor di Polsek Tanjung Morawa. Ini ada 4 yang melapor dan jumlah bunga yang hilang (lebih) dari 30," jelasnya.
Atas perbuatannya sindikat pencuri bunga ini dikenakan pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal penjara 7 tahun.