2 Kali Masuk Penjara, Pasutri Ini Tak Kapok Mencuri Motor di Masjid Baiturrahman Medan
Pasutri ditangkap karena mencuri motor di Masjid Baiturrahman Medan (DOK Kepolisian)

Bagikan:

MEDAN - Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) pelaku pencurian motor di halaman Masjid Baiturrahman, Jalan Gaharu Kecamatan Medan Timur, Medan. 

Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin mengatakan, pelaku bernama Riki Imama Sari (31) dan Destri Ayu Susanti (33), warga Bahbolon Kampung Bicara, Kota Tebing Tinggi. Keduanya ditangkap atas laporan korban Nazaruddin Samium (56) warga Jalan Gaharu, Kecamatan Medan Timur. 

Arifin mengatakan pencurian diketahui saat korban selesai melaksanakan salat dan hendak pulang. 

"Korban melihat sepeda motor miliknya yang terparkir di halaman masjid sudah tidak ada. Selanjutnya korban datang ke Polsek Medan Timur untuk membuat laporan polisi," kata Arifin, Senin 28 Juni. 

Menerima laporan dari korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP. 

"Dari hasil penyelidikan dan melihat CCTV, kita mengetahui pelakunya," sambung dia. 

Setelah mengetahui pelakunya, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di tempat kostnya di Jalan Gaharu, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur. 

"Kita amankan tersangka beserta barang bukti sepeda motor korban yang belum sempat terjual," kata Kompol Arifin. 

Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui mengambil sepeda motor milik korban di halaman masjid. 

"Tersangka Riki menggunakan kunci T untuk mengambil sepeda motor milik korban. Setelah kunci kontak terbuka, selanjutnya kedua tersangka langsung membawa lari sepeda motor korban," kata Arifin. 

Pasangan suami istri yang menikah secara siri ini, mengaku telah melakukan curanmor lebih dari satu kali dan pernah ditangkap polisi tahun 2016 dan 2018. 

"Pernah mencuri motor di daerah Deli Serdang dan Serdang Bedagai dan sebelumnya juga sudah dua kali masuk penjara. Kita masih dalami lagi, kita menduga setelah bebas, pelaku juga sudah sering melakukan Curanmor," ujar Kompol Arifin. 

Atas perbuatannya, kata Arifin, pelaku disangkakan melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian. 

"Dengan ancaman 5 tahun penjara," ujar dia.