JEMBRANA - Polres Jembrana, Bali, menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial S (23) dan JR (23) karena mencuri motor. Pasutri ini mengaku nekat berbuat kejahatan demi membiayai pengobatan ibu yang sakit.
"Dari pengakuan tersangka mereka baru pertama melakukan pencurian sepeda motor untuk membiayai ibu dari istrinya yang sakit," kata Kapolres Jembrana AKBP Dewa Gde Juliana, Rabu, 23 November.
Pasutri asal Jember, Jawa Timur ini mencuri motor di enam lokasi. Aksi keduanya terungkap berdasarkan laporan korban yang kehilangan motor pada Minggu, 6 November di rumahnya di Desa Banyubiru, Kecamatan Negara.
BACA JUGA:
Dari laporan itu, kepolisian melakukan penyelidikan dan menangkap pasutri ini. Barang bukti 2 motor diamankan. Pelaku juga menjual motor yang dicuri dengan cara memisahkan sparepart/rangka kendaraan.
Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 363, Ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.