Bagikan:

JAKARTA - Desakan ekonomi membuat seorang pengamen jalanan berinisial IH (25) menjadi gelap mata. IH nekat beralih pekerjaan menjadi penjambret bersama temannya berinisial TA (24) di Jalan Condet, Balekambang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.

Namun perbuatan nekat IH berujung pada jeruji besi. IH dan TA berhasil ditangkap oleh anggota Reskrim Polsek Kramat Jati setelah orangtua korban membuat laporan kepolisian.

"Motif pelaku IH menjambret karena terhimpit ekonomi. Anaknya sakit step, sehingga membutuhkan uang untuk biaya berobat anaknya," Kapolsek Kramat Jati Kompol Rusit Malaka kepada wartawan, Selasa, 21 November.

Dalam kesehariannya, tersangka IH bekerja sebagai pengamen jalanan. Tersangka IH merupakan warga Kramatjati.

"Jadi pelaku IH terdesak ekonomi," ucapnya.

Sebelumnya, ACL (12) seorang siswi kelas 6 di SDN 03 Balekambang menjadi korban penjambretan handphone oleh dua orang pelaku di Jalan Condet, Balekambang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. Korban sempat terseret hingga beberapa meter lantaran berusaha mempertahankan handphone miliknya.

Kejadian penjambretan tersebut berhasil terekam kamera CCTV di lokasi kejadian. Orang tua korban, Sularno melaporkan kejadian yang menimpa anaknya itu ke Polsek Kramat Jati.

Setelah mendapatkan laporan kepolisian, Unit Reskrim Polsek Kramat Jati langsung mengejar kedua pelaku. Walhasil, kedua pelaku berinisial IH (25) dan TA (24) berhasil ditangkap.

"Pelaku mencari sasaran kepada anak-anak di bawah umur yang bermain HP. Pelaku merampas HP korban dan kabur. Korban sempat mengejar pelaku. Korban menarik motor pelaku dan terseret motor pelaku," katanya

Dari tangan kedua pelaku disita motor Honda Beat milik pelaku, dan HP milik korban.

"Pelaku berhasil ditangkap berdasarkan pelacakan CCTV di TKP. Anggota buser yang mendapat informasi bahwa pelaku IH sering mengamen di wilayah Balekambang," ujarnya.

Sementara dari keterangan kedua pelaku, mereka mengaku baru kali ini melakukan aksi kejahatan. Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun.