Mabuk, Pria di Jembrana Bali Curi HP dan Coba Perkosa IRT, Saat Ditampilkan Polisi Pakai Sebo
Rilis kasus pencurian handphone dan percobaan pemerkosaan ibu rumah tangga (IRT) di Jembrana, Bali/DOK Kepolisian

Bagikan:

JEMBRANA - Polres Jembarana, Bali, mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan dan disertai percobaan pemerkosaan ibu rumah tangga (IRT) berinisial ND (29).

Pelaku bernama I Gede Putu Harimbawa Putra Riantika (22), sopir truk, mencoba melakukan pemerkosaan kepada korban karena korban melawan. Pelaku dalam keadaan mabuk saat melakukan kejahatan.

"Percobaan pemerkosaan karena korban melawan saat dirampas handphonenya dan karena sempat tarik-menarik akhirnya timbul niat melakukan pemerkosaan," kata Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim, Senin, 13 Februari.

Peristiwa kejahatan ini terjadi di pinggir Jalan Rijasa, Banjar Tembles, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Bali, pada Jumat (10/2) sekitar pukul 23.15 WITA.

Saat itu, korban berangkat dari rumahnya dengan mengendarai motor merk untuk menjemput suaminya yang bekerja. Di perjalanan, korban dihampiri oleh pelaku dengan mengendarai motor.

Pelaku menghadang korban hingga korban terjatuh dari motor. Pelaku lantas merampas handphone korban.

Korban pun melarikan diri dari lokasi, namun dikejar pelaku. Di situ, pelaku mencoba memerkosa korban.

Beruntung ada pengendara lain yang melintas di lookasi. Korban langsung kabur dari lokasi dan melaporkan kejadian ke polisi. Dari laporan itu, pelaku ditangkap.

"Menurut pelaku sempat minum, ngakunya juga melakukan pencurian rencana buat mau dipakai beli minuman,” kata AKP Androyuan.

Pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan, Pasal 365 KUHP dan percobaan perkosaan, Pasal 285 KUHP Jo pasal 53  KUHP jo Pasal 289 KUHP.