TABANAN - Seorang ibu rumah tangga (IRT) nekat menggadaikan mobil sewaan milik rental mobil karena mengaki terhimpit ekonomi di Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali. Pelaku berinisial NGT (54) ditangkap polisi.
Kapolsek Kediri Kompol I Kadek Ardika mengatakan, pelaku saat diinterogasi mengakui perbuatannya. Pelaku nekat melakukan tindakan penggelapan mobil karena terhimpit ekonomi.
"Setelah diintrogasi, pelaku mengakui menyewa dan menggadai mobil korban. Pelaku mengakui perbuatanya karena faktor ekonomi," kata Kompol Ardika, Senin, 1 Agustus.
Pelaku menggadaikan mobil Avanza setelah menyewa pada 25 Mei 2022. Pelaku kemudian ditangkap pada Jumat, 29 Juli di Kabupaten Badung.
Mulanya pelaku menyewa mobil untuk 4 hari. Saat itu, pelaku mengaku calo tanah yang akan mengecek lahan di Negara, Kabupaten Jembrana, Bali.
Tapi saat masa sewa habis pada 29 Mei, pelaku yang dihubungi pemilik rental mengaku akan memperpanjang sewa mobil.
BACA JUGA:
Korban yang curiga mencari informasi tentang pelaku. Ternyata mobil rental sudah digadaikan.
“Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Kediri untuk proses lebih lanjut," imbuhnya.
Dari laporan korban, polisi menyelidiki kasus ini dan menangkap pelaku di indekos Mengwi, Badung.
"Hari ini yang bersangkutan kami naikan statusnya menjadi tersangka dan sudah dilakukan penahanan di Polsek Kediri. Tersangka dikenakan Pasal 372 sub Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," ujar Kompol Ardika.