Bagikan:

MANOKWARI - Satuan reserse kriminal Polres Manokwari jajaran Polda Papua Barat menahan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial EY atas dugaan penipuan dan penggelapan 11 unit mobil rental atau sewaan.

Kapolres Manokwari AKBP Dadang Kurniawan Winjaya mengatakan EY resmi ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan 11 unit mobil sewaan berbagai merek.

"Tersangka EY sudah ditahan di rumah tahanan wanita Polres Manokwari untuk diproses lebih lanjut," kata Kapolres Manokwari dikutip Antara, Senin, 13 September.

Kapolres mengatakan, modus penipuan dilakukan sendiri oleh tersangka EY dengan mendatangi usaha mobil rental di kota Manokwari dalam waktu yang berbeda, lalu melakukan penjualan mobil sewaan itu di media sosial dengan harga puluhan juta.

"Setelah laku terjual, dia menyewa lagi mobil lain. Dan hasil penjualan itu dipakai untuk perpanjang ongkos sewa mobil sebelumnya secara berturut-turut hingga 11 mobil sewaan laku terjual," ungkap Kapolres.

Kapolres mengakui praktik penipuan dan penggelapan mobil ini dilakukan tersangka EY sejak Februari sampai dengan Juli 2021.

"EY baru saja beraksi sekitar lima bulan, sejak Februari sampai Juli. Semua korban pemilik mobil rental di Manokwari," ujar Kapolres.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Manokwari Iptu Arifal Utama mengatakan 11 mobil sewaan yang digelapkan tersangka EY dijual sampai ke kabupaten Teluk Wondama dan kabupaten Biak Numfor, Papua.

Selain menjual mobil sewaan dengan harga masing-masing Rp35 juta, tersangka dalam aksinya juga mengiming-iming korban penipuan (pembeli) dengan menyertakan surat-surat kendaraan, sehingga pembeli menjadi yakin untuk melakukan transaksi.

"Hasil penipuan dan penggelapan 11 mobil sewaan ini tersebar di antaranya 8 unit di kabupaten Biak Numfor, 2 unit di Manokwari dan 1 unit di kabupaten Teluk Wondama, atas perbuatan ini para korban mengalami kerugian mencapai Rp1,3 miliar lebih," papar Arifal.

Kasat Reskrim juga menyebut 11 unit barang bukti mobil sudah diamankan dengan lengkap ke Polres Manokwari.

"Kepada tersangka EY disangkakan Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," kata Kasat Reskrim.