Pura-pura Sewa, IRT di Kalideres Jual 7 Mobil Rental Milik Kenalannya
Tersangka penipuan mobil rental di Kalideres Jakbar/ Foto; IST

Bagikan:

JAKARTA - Seorang wanita berstatus ibu rumah tangga (IRT) menjadi dalang aksi penipuan dan penggelapan mobil. Tak tanggung-tanggung, pelaku berinisial IS itu telah menggelapkan 7 unit mobil milik rental mobil.

Para korban IS rata-rata berdomisili di Kalideres, Jakarta Barat. Dia ditangkap setelah korban lapor polisi ke Unit Reskrim Polsek Kalideres.

Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar mengatakan, pelaku berhasil ditangkap setelah polisi mendapat laporan korban. Modus yang dilakukan pelaku melalui penyewaan mobil rental.

"Setelah menyewa mobil tersebut bukannya dikembalikan melainkan dibawa kabur," kata AKP Syafri saat dikonfirmasi, Senin, 5 September.

AKP Syafri kembali melanjutkan, dari 10 orang korban namun yang melaporkan hanya 1 orang.

"Sasaran pelaku adalah orang yang sudah dikenalinya oleh pelaku sehingga dapat dengan mudah memperdayai korban," ucapnya.

Pelaku menjual mobil dengan sistem ‘putus’, dan ada juga yang digadai oleh pelaku. Hasil kejahatan pelaku digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Selain itu, uang hasil kejahatannya juga disimpan pelaku untuk modal melakukan aksi kejahatan serupa berikutnya.

Adapun barang bukti mobil yang disita adalah 1 (satu) Buku BPKB mobil Suzuki Pick Up milik korban, 1 (satu) unit Mobil Suzuki Cary Pick Up Nopol B-9586-TAB warna hitam, 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Xenia Nopol B-1880-WMN warna abu-abu, 1 (satu) unit Mobil Suzuki Cary Pick Up Nopol B-9461-FAT warna Hitam, 1 (satu) unit Mobil Suzuki Granmax Fan Nopol B-9526-WCB warna Putih, 1 (satu) unit Mobil Suzuki Cary Pick Up Nopol B-9909-RI warna Hitam, 1 (satu) unit Mobil Suzuki Cary Pick Up Nopol B-9695-BAW warna Hitam dan 1 (satu) unit Mobil Suzuki Cary Pick Up Nopol B-9021-BAT warna Hitam.

AKP Syafri mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban dari perbuatan pelaku agar segera mendatangi Polsek Kalideres untuk melakukan pengecekan terhadap kendaraan miliknya. Tersangka IS dijerat Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP.