Bagikan:

PEKALONGAN – MS (46), warga Pekalongan Timur, Jawa Tengah dibekuk aparat kepolisian Polresta Pekalongan atas kasus penggelapan mobil rental. Kapolres Pekalongan Kota, Polda Jateng AKBP Wahyu Rohadi mengatakan, pelaku berpura-pura sebagai penyewa mobil bulanan untuk meyakinkan korbannya.

Wahyu Rohadi menerangkan, awalnya pembayaran biaya sewa lancar, namun sampai pertengahan bulan September 2022 pelaku sudah tidak membayar biaya sewa dan susah dihubungi. Korban yang merasa curiga, akhirnya melakukan pengecekan GPS mobil. Ternyata mobil berada di wilayah Kabupaten Pekalongan dan sudah digadaikan oleh tersangka.

"Awalnya tanggal 9 Mei 2022 pelaku menyewa mobil dengan biaya sewa sebesar 5 juta per bulan. Awalnya pembayaran rental lancar, namun semenjak bulan Spetember 2022 pembayaran macet dan setelah dicek GPS, mobil yang dirental berada di wilayah Kabupaten Pekalongan” terang Kapolres, dalam ketarangan resminya, Kamis, 9 Maret.

Atas kejadian itu, korban kemudian melapor ke Satreskrim Polres Pekalongan Kota. Dari penyelidikan yang dilakukan, polisi kemudian menangkap tersangka pada 20 Februari lalu di sebuah rumah kontrakan di Kabupaten Bogor.

Tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.