JAKARTA – Terhalangnya mobil pemadam kebakaran saat ingin memadamkan api di Jalan Pisangan Baru Tengah 1, Matraman, Jakarta Timur membuat geram petugas pemadam. Sebab, warga yang memarkirkan mobil di badan jalan membuat kendaraan pemadam tidak bisa melintas. Sedangkan dalam keadaan darurat, kecepatan waktu sangat dibutuhkan.
Kasiops Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur, Gatot Sulaeman mengatakan, ada salah satu warga yang datang ke kantornya untuk meminta ganti rugi kerusakan mobil akibat tersenggol mobil pemadam.
"Kemarin juga ada warga yang datang ke sini, yang mobilnya kena senggol kita sedikit. Dia minta ganti rugi, tapi kan kita tidak bisa ganti gitu saja, karena kan memang dia parkir kendaraan tidak pada tempatnya (Sembarangan-red). Meski terhalang kendaraan parkir di jalanan, kita akhirnya masuknya pelan-pelan," kata Gatot saat dihubungi VOI, Selasa, 7 Maret.
BACA JUGA:
Gatot mengimbau kepada warga pemilik mobil untuk menempatkan kendaraannya di tempat yang semestinya.
"Warga diimbau tidak parkir sembarangan agar pemadam cepat memberi pertolongan. Parkir sebaiknya di rumah atau di garasi, jangan di badan jalan, itu harapannya. Karena sangat menghambat (akses penanggulangan kebakaran dan penyelamatan)," ujarnya.
Peristiwa kebakaran sempat melanda rumah mewah berlantai 2 yang berada di Jalan Pisangan Baru Tengah 1, RT 12/02, Kelurahan Pisangan Baru, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur pada Minggu, 5 Maret. Akibat kebakaran, pemilik rumah mengalami kerugian mencapai Rp200 juta.