Ungkap Keterlibatan AG di Kasus Mario Dandy, NU: Tidak Ada yang Kebal Hukum
Perwakilan NU, Amsori Ahmad/ Foto: Jehan/ VOI

Bagikan:

JAKARTA - Perwakilan NU, Amsori Ahmad meminta penyidik Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas keterlibatan AG (15), pelajar bawah umur dalam kasus penganiyaan berat yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20) kepada David Ozora (17).

“Saya harap penyidik PMJ agar segera usut tuntas kasus ini berkaitan keterlibatan AG sampai di mana posisi dia,” kata Amsori saat dikonfirmasi, Rabu, 8 Maret.

Ia menyebut apabila AG terbukti bersalah dan memenuhi unsur keterlibatan yang mengharuskan proses penahanan, lanjut Ansori, seharusnya polisi melakukan keputusan itu . Agar tidak jadi pertanyaan publik soal status hukum dari wanita berusia 15 tahun tersebut.

“Saya harap penyidik PMJ agar segera usut tuntas kasus ini berkaitan keterlibatan AG sampai di mana posisi dia, kalau memang ada unsur terbukti jelas dan terang yah apa salahnya yah, karena tadi publik juga melihat ini ada apa ini,” ucapnya

Menurutnya, semua orang itu akan sama di mata hukum. Bahkan dalam aturannya tidak memandang usia, apabila benar-benar terbukti bersalah.

“UU Perlindungan Anak, pasal, terkait hukum di Indonesia tak ada hukum yang kebal. Equality before the law, siapapun pasti kena yah. Dalam hukum itu sepanjang ada unsur tindak pidana dan pasti ada unsur melekat pada diri si AG dan lainnya,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi meningkatkan status hukum AG (Agnes) dari saksi anak menjadi pelaku di kasus penganiyaan terhadap David Ozora. Bahkan, ia dipersangkakan dengan pasal berlapis.

"Kemudian terhadap anak AG, kami sebut anak AG, ini anak yang berkonflik dengan hukum, itu pasalnya adalah 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat 1 juncto 56, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Kamis, 2 Maret.

Meskipun persangkaan pasal untuk AG sudah ditentukan tapi soal ancaman hukuman pidana enggan dirinci. Alasannya, ahli yang memiliki kewenangan untuk menyampaikannya.

"Tentang ancaman maksimal nanti ahli pidana yang akan menyampaikan karena di sini sekali lagi rekan-rekan sekalian, secara formil terhadap anak di bawah umur itu ada perlakuan berbeda. Begitu juga apabila anak sebagai korban, ada secara materil dalam Undang-undang perlindungan anak," kata Hengki.

Adapun, status AG telah ditingkatkan dari saksi anak menjadi pelaku. Hal itu dilakukan berdasarkan alat bukti dan hasil gelar perkara.

"Ada perubahan status dari AG (Agnes) yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah menjadi atau meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku," ungkap Hengki.

Naiknya status Agnes berdasarkan pemeriksaan digital forensik yang dilakukan penyidik, baik dari chat WhatsApp, video yang ada di handphone termasuk rekaman CCTV.