BEKASI – WA, ditangkap atas penipuan yang dilakukannya. Ya, petugas kepolisian mengatakan pria ini membawa kabur mobil rental yang disewanya dari berbagai daerah. Sasaran WA adalah pemilik rental mobil yang dikenalnya.
"Pelaku menyewa kendaraan korban dengan biaya sewa Rp320 ribu per hari, namun saat batas waktu pengembalian pelaku tidak dapat mengembalikan kendaraan tersebut dan tidak diketahui juga keberadaanya," terang Kapolsek Bekasi Kota, Kompol Armayni, mengutip PMJ, Jumat 20 Agustus.
Petugas yang mendapat laporan dari sejumlah korban segera melakukan pencarian terhadap pelaku.
BACA JUGA:
"Kemudian dari hasil penyelidikan, akhirnya tim berhasil mengamankan pelaku dan kendaraan yang telah digadaikan ke daerah Muara Gembong dan Subang," lanjutnya.
Armayni menjelaskan, pihaknya masih mendalami motif tersangka melakukan penggadaian mobil sewaan tersebut. Dalam hal ini, empat jenis mobil turut diamankan sebagai barang bukti.
"Barang bukti yang kami amankan ada 2 unit mobil merk Toyota Calya, 1 unit mobil merk Toyota Avanza, serta 1 unit mobil merk Daihatsu Sigra," terang Armayni.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan Penipuan. Dengan ancaman penjara masing-masing 4 tahun.